TRAINING PERJANJIAN SEWA GEDUNG
TRAINING PERJANJIAN SEWA GEDUNG
TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK ATAU PERJANJIAN SEWA GEDUNG
TRAINING KONSEP DASAR KONTRAK PERJANJIAN SEWA GEDUNG
Deskripsi
Sewa menyewa merupakan suatu perjanjian yang mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untukmemberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak disanggupi pembayarannya. Dewasa ini, sewa-menyewa gedung sudah menjadi strategi yang banyak dilakukan perusahaan-perusahaan dalam ekspansi proyek bisnisnya. Perusahaan yang memiliki banyak/kelebihan aset berupa gedung dapat menyewakan kepada pihak lain untuk menambah investasi dan pemasukan bagi perusahaan dengan harapan gedung yang disewakan tetap aman.
Dan pihak lain sebagai penyewa dapat mengurangi biaya pengeluaran perusahaan dibanding dengan membelinya, selain itu tidak menanggung masalah dan hal terkait dengan gedung baik dari fasilitas dan perawatan gedung. Agar sewa-menyewa tersebut terjadi sesuai dengan harapan, maka perjanjian sewa adalah hal yang harus menjadi perhatian dalam menyewa gedung, karena ketidakcermatan dan kurangnya pemahaman dalam membuat perjanjian mengakibatkan terjadinya banyak kendala/masalah, sehingga menimbulkan sengketa dalam sewa gedung di kemudian hari.
Pelatihan ini memberikan pemahaman dalam teori dan praktek kepada peserta dalam menyusun kontrak atau perjanjian sewa gedung dan segala aspek hukum yang ada, sehingga proses sewa-menyewa gedung dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Materi Training
1. Definisi serta konsep dasar kontrak/perjanjian dan perjanjian sewa
2. Ketentuan dan dasar hukum sewa menyewa
3. Perjanjian sewa terkait property dan aspek hukumnya (gedung kantor, gudang, toko, garasi, mall, dll)
4. Anatomi perjanjian sewa-menyewa gedung
5. Strategi penyusunan perjanjian sewa gedung
6. Menentukan klausul standar dan klausul tambahan dalam perjanjian sewa gedung
7. Kewajiban para pihak dalam sewa-menyewa gedung
8. Hal-hal dan ketentuan yang menghapus/memutuskan perjanjian sewa gedung
9. Penyelesaian sengketa dan kendala dalam sewa-menyewa gedung (adanya gangguan pihak ketiga, Mengulang-sewakan, adanya jual-beli objek sewaan, dll)
10. Kewenangan pengadilan negeri dalam sengketa dan eksekusi untuk melaksanakan putusannya
11. Praktek membuat perjanjian sewa gedung
Lokasi, Biaya, dan Waktu pelatihan :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan : Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Investasi training :
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training :
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .
(Untuk informasi lebih lanjut harap menghubungi marketing kembali di 0812-9679-4263 an. Aryo Nugroho)