TRAINING ONLINE KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI INSTANSI PEMERINTAH-BUMN-BUMD
TRAINING ONLINE KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI INSTANSI PEMERINTAH-BUMN-BUMD
TRAINING WEBINAR PENGENALAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
TRAINING PERPAJAKAN UNTUK PRAKERJA
Berdasarkan system self assessment so that wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri
penghitungan, pembayaran dan pelaporain pajak terutang. Besides that,
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor
pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk
memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). pelatihan pengenalan kewajiban perpajakan online
Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online.NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai saraana yang merupakan tanda
pengenal dan identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut : training Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah-BUMN-BUMD offline
* saran dalam administrasi perpajakan
* identitas wajib pajak
* menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak and then pengawasan
administrasi perpajakan
* di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Sesuai dengan ketentuain yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang
melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang
berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara
pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas and
then pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan,
especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan
pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambaahan nilai dan
bea materai.While, untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah
ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah.
Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah training konsep perpajakan bagi instansi pemerintah offline
Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang
perunbahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan
PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan
PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan dan pemungutan PPh, PPN dan bea
materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan ataupun pemotongan wajib
pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku,
Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia)
sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan
menyelenggarakaen Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi
Pemerintah/BUMN/BUMD.
Jadwal Pelatihan sinaran-training tahun 2023
Batch 1 : 18 – 19 Januari 2023
Batch 2 : 8 – 9 Februari 2023
Batch 3 : 15 – 16 Maret 2023
Batch 4 : 19 – 20 April 2023
Batch 5 : 16 – 17 Mei 2023
Batch 6 : 13 – 14 Juni 2023
Batch 7 : 12 – 13 Juli 2023
Batch 8 : 9 – 10 Agustus 2023
Batch 9 : 13 – 14 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023
Batch 11 : 15 – 16 November 2023
Batch 12 : 13 – 14 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan Tahun 2023
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.