TRAINING ONLINE DPRD PP NO. 12/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

TRAINING ONLINE DPRD PP NO. 12/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

TRAINING WEBINAR PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD

TRAINING TATA TERTIB DPRD UNTUK PRAKERJA

pelatihan DPRD PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota online

Dengan Hormat, pelatihan pedoman penyusunan tata tertib dprd online

Dengan  pertimbangan  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1),
Pasal  145,  Pasal  186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23
Tahun  2014,  yang telah dirubah menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015,  pemerintah  memandang  perlu  menetapkan  Peraturan  Pemerintah
tentang  Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)  Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Atas pertimbangan tersebut, pada
12  April  2018,  Presiden  Joko  Widodo (Jokowi) telah menandatangani
Peraturan   Pemerintah  (PP)  Nomor  12  Tahun  2018  tentang  Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi,
Kabupaten, Kota. training DPRD PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota offline

Atas  pertimbangan  tersebut,  pada  12  April  2018,  Presiden  telah
menandatangani  Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman  Penyusunan  Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi,  Kabupaten, dan Kota.Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi,
kabupaten, dan kota mempunyai fungsi antara lain :
   * pembentukan Perda
   * anggaran
   * pengawasan

Fungsi  Pembentukan  Perda  Menurut  PP ini, program pembentukan Perda
(Peraturan  Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan
Kepala  Daerah  untuk  jangka  waktu  1 (satu) tahun berdasarkan skala
prioritas  pembentukan  rancangan  Perda.Rancangan Perda dapat berasal
dari  DPRD  atau  Kepala  Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau
keterangan  dan/atau  naskah  akademik.“Rancangan Perda yang berasal
dari  DPRD  dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi,
atau    Bapemperda   (Badan   Pembentukan   Peraturan   Daerah)   yang
dikoordinasikan oleh Bapemperda,� bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.

Rancangan  Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan
dengan   surat   Pimpinan  DPRD  kepada  Kepala  Daerah.  Selanjutnya,
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/ Kepala Daerah, menurut PP ini,
dibahas  oleh  DPRD  dan  Kepala  Daerah untuk mendapatkan persetujuan
bersama.“Pembahasan  rancangan  Perda  dilakukan melalui pembicaraan
tingkat  I  dan  pembicaraan  tingkat II,â€? bunyi Pasal 9 ayat (2) PP
ini.

Disebutkan  dalam  PP  ini,  dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai
secara  musyawarah  untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat
persetujuan  bersama  antara  DPRD  dan Kepala Daerah, menurut PP ini,
rancangan  Perda  tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan
DPRD masa sidang itu. training pemerintahan daerah offline

PP  ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum
dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda
yang   sedang   dibahas   hanya   dapat  ditarik  kembali  berdasarkan
persetujuan  bersama  DPRD  dan  Kepala Daerah.“Rancangan Perda yang
ditarik  kembali  tidak  dapat  diajukan  lagi  pada  masa sidang yang
sama,� bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.

Jadwal Pelatihan sinaran-training tahun 2023

Batch 1 : 18 – 19 Januari 2023

Batch 2 : 8 – 9 Februari 2023

Batch 3 : 15 – 16 Maret 2023

Batch 4 : 19 – 20 April 2023

Batch 5 : 16 – 17 Mei 2023

Batch 6 : 13 – 14 Juni 2023

Batch 7 : 12 – 13 Juli 2023

Batch 8 : 9 – 10 Agustus 2023

Batch 9 : 13 – 14 September 2023

Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023

Batch 11 : 15 – 16 November 2023

Batch 12 : 13 – 14 Desember 2023

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan Tahun 2023

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)

Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)

Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)

Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)

Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.