Pelatihan Penyusunan HPS dan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Training Penyusunan HPS dan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pelatihan Penyusunan HPS dan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pendahuluan Pelatihan Penyusunan HPS dan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimation (HPS/OE) adalah perhitungan
biaya atas perhitungan pengadaan barang jasa dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa,
dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat
dipertanggung jawabkan. Prosedur pengadaan barang dan jasa melibatkan
beberapa pihak dalam proses pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengguna barang dan atau jasa,
perusahaan lain sebagai penyedia barang dan atau jasa serta pejabat
dan panitia pengadaan. Seluruhnya memiliki kewajiban untuk memenuhi
beberapa prosedur pengadaan barang dan atau jasa berlandaskan Keppres
Nomor 80 Tahun 2003 dan Permen BUMN No.05 Tahun 2008.
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu dari sekian banyak
fungsi manajemen di perusahaan yang sangat penting untuk dikelola.
Agar prosedur pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara efektif
dan efisien, tentunya harus mengedepankan prinsip-prinsip persaingan
sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak,
sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik,
keuangan maupun manfaatnya bagi semua pihak. Pemerintah/BUMN melalui
Keputusan presiden No.80 Tahun 2003 yang direvisi dengan Keputusan
Presiden No.61 Tahun 2004 telah mengatur pelaksanaan pengadaan
barang/jasa tersebut.
Oleh karena itu, aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa perlu
dipahami, karena pemahaman terhadap aspek hukum akan dapat mewujudkan
penegakan prisip-prinsip dasar sesuai kerangka peraturan perundangan
yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum juga akan mengetahui
bahaya dan kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Tujuan Pelatihan Penyusunan HPS dan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
1. Memahami kedudukan Pengadaan Barang/Jasa dalam Tata Hukum di
Indonesia
2. Memahami Resiko Hukum Pidana dan Perdata dalam Pengadaan
Barang/Jasa
3. Memahami Resiko Hukum Administrasi dalam Pengadaan Barang/Jasa
4. Memahami pengantar Hukum Kontrak dalam aktifitas pengadaan Barang
dan Jasa
5. Memahami prodesur dan implementasi pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa di perusahaan
6. Mengetahui sejauh mana Proses Pengadaan Barang/Jasa dapat di
jalankan di perusahaan
7. Memberikan pemahaman tentang berbagai aspek yang terkait dengan
pelaksanaan Procurement di perusahaan
8. Meningkatkan pemahaman tentang peran auditor intern dan ekstern
dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa
9. Meningkatkan pemahaman tentang jenis penyimpangan dalam proses
pengadaan barang dan jasa
10. Meningkatkan upaya membangun pengawasan intern yang lebih efektif
dan efisien, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan
barang dan jasa
11. Memahami proses audit investigatif sebagai metode untuk mengungkap
kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa
Materi Pelatihan Penyusunan HPS dan Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
1. Hirarki Perundang-undanganan Republik Indonesia
2. Peran aspek hukum dalam mengatur aktifitas Pengadaan Barang dan
Jasa
3. Potensi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa
4. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa
5. Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan Internasional Terkait
Pengadaan barang dan Jasa
6. Resiko Hukum Pidana dan Perdata dalam Pengadaan
7. Resiko Hukum Administrasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
8. Pencegahan Korupsi pada Aktifitas Pengadaan Barang dan Jasa
9. Hukum Kontrak dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa
10. Prosedur dan tatacara proses pelelangan yang aman dan benar, dari
prakualifikasi sampai pada pemenangan lelang
11. Bentuk-bentuk kecurangan dalam proses pemenangan lelang dan
kiat-kiat menanggulangi kecuragan secara aman dan benar dari
tindak pidana kurupsi (Tipikor)
12. Studi kasus pelaksanaan tata cara penetapan pemenangan lelang yang
aman dan benar dari tindak pidana korupsi
13. Teknik pengambilan keputusan dalam pemenangan lelang dan
penunjukan langsung (tanpa mekanisme lelang) secara obyektif dan
menguntungkan dari segi biaya, waktu dan mutu
14. Pemahaman tentang landasan hokum dalam penyusunan HPS (berdasarkan
Keppres No.80/2003 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa,
Pemerintah dan Permen No.05/2008 tentang Tatacara Pengadaan Barang
dan Jasa BUMN)
15. Pemahaman tentang tujuan, kualifikasi, perlakuan dan fungsi
penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang aman dan benar
sehingga ada persamaan persepsi antara pengguna barang/jasa dengan
aparat fungsional (BKP, BPKP, ITJEN, BAWASDA)
16. Bentuk-bentuk kecurangan dalam penyusunan HPS serta kiat-kiat
dalam menanggulangi kecurangan secara aman dan benar dari tindak
pidana korupsi (Tipikor)
17. Prosedur dan tatacara yang aman dan benar dalam
penyusunan/pembuatan serta penetapan HPS, agar tercapai barang
yang bagus dan berkualitas
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
Lokasi Pelatihan Tahun 2023 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .