TRAINING ONLINE PROSEDUR PERJALANAN DINAS BAGI PNS DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
TRAINING ONLINE PROSEDUR PERJALANAN DINAS BAGI PNS DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
TRAINING WEBINAR PERJALANAN DINAS
TRAINING PENGENALAN PROSEDUR PERJALANAN DINAS UNTUK PRAKERJA
Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan
dinas (PD) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik
perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5
km dari batas kota. selain itu perjalanan dinas dilakukan dalam
wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah
Pejabat yang berwenang, termasuk perjalann dari tempat kedudukan ke
tempat meninggalkn Indonesia untuk bertolak ke luar negeri ataupun
sebaliknya. pelatihan perjalanan dinas online
sementara perjalanan dinas luar negri adalah kegiatan
perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan
diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai dilingkungan Kementrian
Dalam Negeri, pemerintah daerah ( Pemda ) dan pimpinan serta anggota
DPRD provinsi, kabupaten/kota yang berangkat ke luar negeri dalam
rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. training Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap offline
Beberapa dasar hukum mengenai perjalanan dinas seperti di bawah ini :
* Instruksi Pres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke
Luar Negeri
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 45/PMK.5/ 2007 ttg Perjalanan
Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak Tetap.
* Permendagri No.11 Tahun 2011 ttg.
* Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai
dilingkungan Kemdagri, Pemda dan Pimpinan serta Anggota DPRD.
Berdasarkan permendagri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas
dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisiensi, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang
sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK adalah
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang
dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutife
maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan, Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. dengan ini kami akan melaksanakan
Bimtek/ Diklat “Prosedur Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Tidak Tetap”. training perjalanan dinas bagi PNS offline
Jadwal Pelatihan sinaran-training tahun 2023
Batch 1 : 18 – 19 Januari 2023
Batch 2 : 8 – 9 Februari 2023
Batch 3 : 15 – 16 Maret 2023
Batch 4 : 19 – 20 April 2023
Batch 5 : 16 – 17 Mei 2023
Batch 6 : 13 – 14 Juni 2023
Batch 7 : 12 – 13 Juli 2023
Batch 8 : 9 – 10 Agustus 2023
Batch 9 : 13 – 14 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023
Batch 11 : 15 – 16 November 2023
Batch 12 : 13 – 14 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan Tahun 2023
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.