TRAINING ONLINE UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE
TRAINING ONLINE UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE
TRAINING ONLINE UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PEMAHAMAN RAMBU-RAMBU HUKUM TERKAIT UU ITE
Pada tanggal 25 Maret 2008 adalah hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, utamanya mereka yang sehari-harinya berkecimpung di bidang Teknologi Informasi. Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mensahkan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengesahan Undang-undang yang selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( disingkat UU ITE), didasarkan pada fakta bahwa teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Untuk mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan disahkannya UU ITE, Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law) nasionalnya.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING IMPLEMENTASI RAMBU HUKUM DALAM UU ITE UNTUK PRAKERJA
Dengan mengikuti pelatihan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite
MATERI pelatihan pemahaman rambu-rambu hukum terkait UU ITE online Zoom
Overview Cyberlaw dan Cybercrime di Indonesia
Muatan yang terkandung dalam UU ITE
Harmonisasi UU ITE dengan Konvensi International (UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures, UN Convention on Use of E-communication for International Contract, Convention on Cybercrime (Budapest Treaty 2001))
e-ASEAN Framework Guidelines
Peluang dan tantangan bagi komunitas Cyberactivity di Indonesia sebelum dan setelah diberlakukannya UU ITE
Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite
METODE pelatihan implementasi rambu hukum dalam UU ITE online Zoom
Metode Training Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Informasi & Transaksi Elektronik online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ite
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.
Jadwal Pelatihan tahun 2023
Batch 1 : 18 – 19 Januari 2023
Batch 2 : 8 – 9 Februari 2023
Batch 3 : 15 – 16 Maret 2023
Batch 4 : 19 – 20 April 2023
Batch 5 : 16 – 17 Mei 2023
Batch 6 : 13 – 14 Juni 2023
Batch 7 : 12 – 13 Juli 2023
Batch 8 : 9 – 10 Agustus 2023
Batch 9 : 13 – 14 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023
Batch 11 : 15 – 16 November 2023
Batch 12 : 13 – 14 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.