
TRAINING PENGATURAN COST RECOVERY TERKAIT PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA PADA INDUSTRI MIGAS
TRAINING PENGATURAN COST RECOVERY TERKAIT PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA PADA INDUSTRI MIGAS
Training Pengaturan Cost Recovery
Training Penyusunan Kontrak Kerjasama Pada Industri Migas

I. PENDAHULUAN
Beberapa pekan terakhir ini, pada industri Migas di Indonesia marak dibicarakan mengenai ketentuan cost recovery. Hal ini dikarenakan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengaturan cost recovery.
Ketentuan baru mengenai cost recovery ini tentunya akan memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan industri migas di Indonesia. Yang paling berpengaruh adalah mengenai ketentuan pada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Pada dasarnya KKKS yang sudah ada seharusnya tetap berlangsung karena karakteristik dari kontrak itu sendiri. Namun, bagi para pelaku usaha yang baru akan membuat kontak kerjasama tersebut, tentunya membutuhkan informasi serta pemahaman terkait ketentuan mengenai cost recovery tersebut.
Untuk, kami ADCO Indonesia mencoba untuk memberikan pencerahan dengan menghadirkan para pembicara yang terkait dengan industri Migas. Dengan begitu, workshop ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para stakeholders berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman dan solusi terkait ketentuan cost recovery dan penyusunan kontrak kerjasama yang baru.
II. TUJUAN:
Memberikan pemahaman terkait Pengaturan Cost Recovery terutama pengaruhnya terhadap kontrak kerjasama yang sudah ada dan yang akan disusun
III. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:
* informasi terbaru mengenai update peraturan Cost Recovery;
* Pemahaman tentang prosedur penyusunan kontrak kerjasama pada Industri minyak bumi dan gas alam;
* Peluang untuk mendapatkan ide bisnis;
* Gathering dengan para stakeholders industri minyak bumi dan gas alam di Indonesia;
IV. TEMA WORKSHOP
“Pengaturan Cost Recovery terkait Penyusunan Kontrak Kerjasama pada Industri Migas”
V. SUBJEK UTAMA:
* Pengantar mengenai Cost Recovery
* Peran BP Migas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama (KKKS)
* Update terbaru mengenai Peraturan yang Mengatur Ketentuan Cost Recovery
* Teknik Penyusunan Kontrak pada Industri Migas (diskusi dan simulasi)
VIII. TARGET PESERTA
* Pelaku usaha Industri minyak bumi dan gas alam
* Asosiasi terkait
* Praktisi hukum
* Akademisi
* Masyarakat umum lainnya
IX. FASILITATOR
* Dr. Ing. Evita Herawati Legowo*, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
* Lambok H. Hutauruk*, Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum BP Migas
* M. Hakim Nasution, SH, LLM*, Managing Partner Hakim dan Rekan
Lokasi Pelatihan Tahun 2023 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .


