TRAINING PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI
Pelatihan pembuatan Faktur Pajak, Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
TRAINING PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI
Pendahuluan TRAINING PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI
Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin lama membuat persaingan bisnis menjadi sangat ketat sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus mengikuti perubahan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan dampak perubahan tersebut juga berpengaruh pada bidang usaha jasa konstruksi. Salah satunya dampaknya adalah rencana pemerintah untuk memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.
Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha jasa kontruksi memiliki ciri kekhususan karena sifatnya yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Dilihat dari sisi siklus operasinya yang memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas berbagai aspek dari sisi akuntansi dan perpajakan khusus untuk jasa konstruksi yang dihubungkan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang ada.
TUJUAN TRAINING PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu :
1. Mengetahui konsep dasar pembenaran terhadap kasus-kasus pada usaha kontruksi khususnya aspek akuntansi dan perpajakan.
2. Menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menghindar dari berbagai kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan perusahaan.
Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline TRAINING PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI
1. Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
2. Perlakuan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008) serta permasalahannya.
3. Alokasi joint cost atas penghasilan campuran antara yang terkena tarif umum dan final
4. Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong PPh pasal 21/23//26/4 ayat (2)
5. Saat pembuatan Faktur Pajak dalam usaha jasa konstruksi
6. Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
7. Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
8. Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
9. Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
10. Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
11. Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi dalam praktek
Target peserta
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant
Lokasi Pelatihan Tahun 2023 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .