
TRAINING SATUAN KERJA KHUSUS (SKK) MIGAS, FUNGSI DAN PERANANNYA DALAM PENGELOLAAN USAHA HULU MIGAS
TRAINING SATUAN KERJA KHUSUS (SKK) MIGAS, FUNGSI DAN PERANANNYA DALAM PENGELOLAAN USAHA HULU MIGAS
Training Tugas Dan Wewenang Skk Migas
Training Legalistas Kontrak – Kontrak Kerjasama Migas

Pendahuluan
Pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah bertindak cepat dengan menerbitkan Perpres No 95/2012 tentang pengalihan tugas dan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM dan selanjutnya Perpres No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dengan landasan dua Perpres tersebut, resmi sudah tugas dan kewenangan pengelolaan Usaha Hulu Migas yang semula disandang oleh BP Migas, sekarang menjadi tugas dan kewenangan SKK Migas. Namun demikian, sifat SKK Migas sendiri yang transisional dan hanya berlaku hingga diterbitkannya revisi UU Migas, masih menimbulkan ketidakpastian landasan hukum bagi operasional perusahaan migas. Selain itu perpres sebagai landasan pembentukan SKK Migas dinilai tidak cukup kuat sebagai landasan pembentukan sebuah badan yang mengelola dan mengatur usaha hulu migas yang sangat penting bagi Negara ini. Dan juga sudah tepatkah bentuk SKK Migas sebagai pengganti BP Migas sesuai amanat putusan Mahkamah Konsitusi?. Terlepas itu semua,
terbitnya PP No. 9/2013 patut untuk dicermati dan dipahami, sehingga para pelaku usaha hulu migas dapat mengerti dan memahami fungsi dan kewenangan SKK Migas sehingga para pelaku usaha hulu migas tersebut dapat menselaraskan dengan operasional perusahaan.
Outline Workshop
Waktu
Materi
Pembicara
09.00 – 11.00
Struktur, Tugas dan Wewenang SKK Migas Serta Perbedaan Utama SKK Migas dengan BP Migas berdasarkan Perpres no 9/2013
Rudi Rubiandidi
( Kepala SKK Migas )
10.00 – 12.00
Legalistas Kontrak – Kontrak Kerjasama Migas yang telah Ditandatangani oleh BP Migas, Proses Tender dan Apske Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasca Penerbitan Perpres no 9/2013
Didi Setiarto
( Kepala Kelompok Kerja Kontrak-Kontrak Komersial SKK Migas)
10.30 – 12.00
Hambatan dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Hulu Migas Pasca Penerbitan Perpres no 9/2013
Wishnu Wardhana
(Kadin Bidang Energi dan Migas)
13.00 – 14.30
SKK Migas dan Komplikasinya Terkait Perlindungan Hukum Bagi Negara Atas Gugatan Arbitrase Internasional
Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D
14.00. – 16.00
Efektifitas SKK Migas dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas
Marwan Batubara
14.30 – 16.00
SKK Migas dan Bentuk Ideal Pengganti BP Migas Yang Sesuai dengan Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi
Ichsanuddin Noorsy
(Pengamat Kebijakan Publik)
Lokasi Pelatihan Tahun 2023 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .


