TRAINING TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION

training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Batam,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Bandung,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Jakarta,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Jogja,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Malang,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Surabaya,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Bali,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Lombok,training TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Pasti Jalan,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Pasti Running,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Batam,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Bandung,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Jakarta,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Jogja,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Malang,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Surabaya,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Bali,pelatihan TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION Lombok

PELATIHAN AKUNTANSI PAJAK DAN REKONSILIASI FISKAL

TRAINING TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION

DESKRIPSI TRAINING TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION

Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya. Kadang-kadang juga perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya

MATERI TRAINING TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION

 1. Penghasilan Kena Pajak

 1.

 1. Konsep Pengakuan Pajak

 2. Obyek Penghasilan Kena Pajak dan Bukan Obyek Penghasilan Kena Pajak

 3. Harga Pokok Penjualan dan Persediaan

 4. Penjualan dengan Rabat

 5. Dividen, Saham Bonus, dsb.

 2. Kewajiban pembukuan

 3. Metode pembukuan

 1. Cash Basis dan Accrual Basis

 2. Hybrid Method menurut UU PPh

 4. Biaya

 1. Deductible dan Non Deductible Expenses

 2. Upah/Gaji dan Tunjangan lainnya menurut PPh Ps.21

 3. Biaya Perjalanan

 4. Jaminan Asuransi, dsb.

 5. Penyusutan & Amortisasi Fiskal

 1. Metode dan Tarif Penyusutan / Amortisasi

 2. Harga yang dapat / tidak dapat disusutkan

 3. Penyusutan Aktiva menurut Akuntansi dan Pajak

 4. Penentuan Nilai Perolehan Aktiva Tetap

 5. Laba Akuntansi dan Laba menurut Pajak (Rekonsiliasi Pembukuan)

 6. Penarikan aktiva tetap dari pemakaian

 7. Alokasi pajak penghasila

 8. Kredit pajak

 9. Kompensasi kerugian

10. Cadangan piutang

11. Diskusi interaktif (konsultasi)

METODE TRAINING TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONSILIATION

Lecturing, presentasi, diskusi interaktif, sharing, studi kasus

Lokasi Pelatihan Tahun 2023 :

Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan

Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang

Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi

Bali, Hotel Ibis Kuta

Lombok, Hotel Jayakarta

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.

Modul / Handout.

Flashdisk*.

Certificate of attendance.

FREE Bag or bagpacker.

Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).

2x Coffe Break & 1 Lunch.

Souvenir .