TRAINING WORKSHOP TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN
TRAINING WORKSHOP TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN
Training Rpp Penyelenggaraan Informasi Dan Transaksi Elektronik
Training Kepastian Hukum Terhadap Transaksi Elektronik
A. Latar Belakang
Bank adalah lembaga kepercayaan dimana dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan resiko hukum.
Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking. SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.
E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut?
Kejahatan perbankan juga semakin dekat dengan penggunaan E-banking dalam modus operandinya. Pola kejahatan pencucian uang misalnya, memiliki potensi kriminalisasi terhadap sistem transaksi elektronik perbankan yang akhirnya akan merugikan semua pihak. Hal ini membuat perlu adanya pemahman yang mendalam atas mekanisme transaksi kejahatan yang menggunakan E-banking yang terkait dengan tindakan pidana.
Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasinya untuk mengembangkan produk jasa bank juga dibayang-dibayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cyber crime) yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..
Dengan terbitnya Undang-undang ini, maka diharapkan tidak hanya dalam hal pengakuan nilai hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik atau keabsahan terhadap informasi elektronik dan transaksi elektroniknya, melainkan juga kepada kejelasan tanggung jawab dalam penyelnggaraan sistem elektronik itu sendiri. Selain untuk mendapatkan kekuatan pembuktian secara hukum, maka tentunya perlindungan yang diperlukan tidak hanya untuk kepentingan individual saja, melainkan juga masyarakat dengan norma-norma yang hidup didalamnya.
B. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Mengetahui seberapa penting RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. mengetahui kendala-kendala apa saja yang menjadi sebab RPP UU ITE ini terhambat untuk diterbitkan.
3. Melihat seberapa penting pelaku usaha terhadap draft RPP ITE ini serta mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha pasca diterbitkannya UU ITE.
4. Memberikan pengetahuan mengenai kepastian hukum terhadap Transaksi Elektronik perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini.
5. Memberikan pemahaman mengenai praktek-praktek kejahatan dalam Transaksi Electronic Banking (E-Banking).
6. Memberikan pemahaman mengenai prosedur penegakkan hukum dalam teknologi informasi.
C. Bentuk Kegiatan
1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):.
2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”.
F. Materi
1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):
+ Pentingnya RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik
+ Beberapa Kendala dalam Proses Penyusunan RPP UU ITE
+ RPP ITE dilihat dari Perspektif Pelaku Usaha dan kendala yang dihadapi pasca diterbitkannya UU ITE
2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”:
+ Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan.
+ Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik.
+ Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering.
Jadwal training workshop transaksi elektronik perbankan terbaru :
§ 23 sd 24 Januari 2019
§ 13 sd 14 Februari 2019
§ 20 sd 21 Maret 2019
§ 17 sd 18 April 2019
§ 28 sd 29 Mei 2019
§ 25 sd 26 Juni 2019
§ 16 sd 17 Juli 2019
§ 15 sd 16 Agustus 2019
§ 17 sd 18 September 2019
§ 22 sd 23 Oktober 2019
§ 20 sd 21 November 2019
§ 19 sd 20 Desember 2019
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Biaya dan Lokasi training workshop transaksi elektronik perbankan terupdate :
Lokasi :
Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan.
Investasi training kepastian hukum terhadap transaksi elektronik murah :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training prosedur penegakkan hukum dalam teknologi informasi murah :
1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
2. FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
3. Module / Handout training rpp penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik pasti jalan, .
4. FREE Flashdisk .
5. Sertifikat training workshop transaksi elektronik perbankan terupdate .
6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training) .
7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) training kepastian hukum terhadap transaksi elektronik terbaru .
8. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner .
9. Souvenir .